Efektivitas Tax amnesty dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Penghasilan
Keywords:
Tax Amnesty, Pajak Penghasilan, Kepatuhan PajakAbstract
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan (UU Pajak no 11 Tahun 2016). Metode Penelitian yang digunakan adalah metode tinjauan pustaka sistematis (Systematic Literature Review/SLR). Proses pengumpulan dan analisis literatur secara terstruktur untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh dan mendalam mengenai topik pengampunan pajak dan kepatuhan pajak penghasilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tax amnesty berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan dalam jangka pendek. Penulis berpendapat bahwa penegak hukum harus tegas terhadap pengemplang pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sehingga mendukung keberhasilan program pengampunan pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 frisca arkananta, Evelyn Wijaya, Angelline, Silvia Lau, Cressa Lieandy (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

